Pemerintah Desa Sumorame, Kecamatan Candi, secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan desa selama tahun anggaran berjalan.
Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 dilakukan melalui mekanisme musyawarah bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta telah melalui tahapan perencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyusunan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan memperhatikan kebutuhan serta aspirasi masyarakat desa.
APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Sumorame difokuskan pada pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Diharapkan, alokasi anggaran tersebut mampu mendorong peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Sumorame berkomitmen untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan secara efektif, efisien, serta tepat sasaran. Pemerintah desa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan APBDes agar dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Penetapan APBDes ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa Sumorame dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.